Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara

    Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara
    Dua Selebgram Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Terancam 10 Tahun Penjara

    Sukabumi - Dua selebgram perempuan ditangkap Polres Sukabumi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kedua pelaku diketahui rutin mengunggah iklan judi setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan admin situs judi. Untuk jasanya, kedua selebgram tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per bulan.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa kedua selebgram menerima order dari admin situs judi online untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita atau snap Instagram mereka. 

    "Mereka mendapatkan arahan langsung dari admin situs untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggah ulang setelah 12 jam, " ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi.

    Lebih lanjut Samian menyatakan, Kedua pelaku telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan admin situs judi tersebut, dan selama lima bulan terakhir aktivitas promosi ini berlangsung hingga terungkap oleh pihak kepolisian. 

    "Setiap bulan mereka menerima bayaran melalui e-money yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, " sambungnya.

    Menurut hasil pemeriksaan, salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sementara yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut. Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan admin situs judi di aplikasi WhatsApp.

    "Pengakuan mereka sudah kami kantongi, mereka menyadari perbuatannya. Kami tangkap tanpa perlawanan saat mereka tengah beraktivitas, " ujar Kapolres. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

    AKBP Samian juga menyampaikan peringatan bagi masyarakat untuk menghindari aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial. 

    "Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga moral, " tegasnya.

    Sementara itu, pihak kepolisian masih berusaha menelusuri jejak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut. "Admin situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, " tutup Samian.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin AIPDA Sopyan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Polsek Gegerbitung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Kapolsek Nagrak Bagikan Paket Sembako kepada Rumah Makan Gratis
    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi Himbau Warga Jaga Lingkungan Saat Musim Hujan
    Polsek Gegerbitung Laksanakan Patroli Dialogis untuk Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif
    Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025
    Bhabinkamtibmas Desa Kertajaya Polsek Simpenan Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Cooling System untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban
    Bhabinkamtibmas Desa Pangumbahan Polsek Ciracap Polres Sukabumi Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan dan Antisipasi Kejahatan
    Kapolres Sukabumi Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Bencana Tanah Longsor di Desa Cikadu Palabuhanratu
    MEMILIH WANITA JAWA BERDASARKAN PRIMBON
    Polres Sukabumi Musnahkan 7.125 Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi Menjelang Nataru
    Kapolres Sukabumi Kunjungi Posko Pengungsian Bencana Alam di Bantargadung
    Sambut Tahun Baru 2025 Kapolres Sukabumi dan Dandim 0622 Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 
    Polsek Ciemas Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Keamanan dan Pencegahan Narkoba di Desa Sidamulya
    Sambang Warga Desa Wangunreja: Bhabinkamtibmas AIPDA Sutrisno Himbau Kamtibmas Menjelang PILKADA 2024 Bersama Polsek Nyalindung Polres Sukabumi
    Polsek Palabuhanratu Gelar Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas di SDN 1 Palabuhanratu
    Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Lakukan Sambang Warga untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan Polsek Nyalindung Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongsari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Ajak Warga Jaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024
    Patroli Dialogis Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Meningkatkan Keamanan dan Silaturahmi dengan Warga

    Ikuti Kami